16 Daftar Kasus Korupsi di Jogja yang Berakhir dengan Vonis Ringan, JCW Minta MA Evaluasi Kinerja Hakim Tipikor

MA diminta cermati para hakim yang tugas di pengadilan Tipikor hal ini lantaran terkait putusan korpusi di PN Yogyakarta yang didominasi vonis ringan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 02 Januari 2023 | 14:17 WIB
16 Daftar Kasus Korupsi di Jogja yang Berakhir dengan Vonis Ringan, JCW Minta MA Evaluasi Kinerja Hakim Tipikor
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]


2. Terdakwa Klau Victor Apryanto divonis selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Klau juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar, subsider 5 tahun penjara;


3. Terdakwa Nazirwan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan;


4. Terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bebas, majelis hakim menilai perkara yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan tindak pidana dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja;


5. Terdakwa Farrel Everald Fernanda divonis penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan. Terdakwa Farrel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar, subsider 6 tahun penjara;

Baca Juga:Alasan PPP Angkat Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Salah Satunya karena Vonis Ringan


6. Terdakwa Maritto Aries Vittorio divonis penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Maritto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp12,4 miliar, subsider 5 tahun penjara;


7. Terdakwa Deddy Widayatno divonis penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan;


8. Terdakwa Wahyu Widada divonis penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 59,5 juta, subsider 3 bulan kurungan;


9. Terdakwa Dwi Hartanto divonis penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp78 juta, subsider 10 bulan kurungan;


10. Terdakwa Lintang Patria Anantya Rukmi divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan;

Baca Juga:Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M


11. Terdakwa Ari Wahyuningsih divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak