2. Terdakwa Klau Victor Apryanto divonis selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Klau juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar, subsider 5 tahun penjara;
3. Terdakwa Nazirwan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan;
4. Terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bebas, majelis hakim menilai perkara yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan tindak pidana dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja;
5. Terdakwa Farrel Everald Fernanda divonis penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan. Terdakwa Farrel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar, subsider 6 tahun penjara;
6. Terdakwa Maritto Aries Vittorio divonis penjara selama 11 tahun, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Maritto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp12,4 miliar, subsider 5 tahun penjara;
7. Terdakwa Deddy Widayatno divonis penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan;
8. Terdakwa Wahyu Widada divonis penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 59,5 juta, subsider 3 bulan kurungan;
9. Terdakwa Dwi Hartanto divonis penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp78 juta, subsider 10 bulan kurungan;
10. Terdakwa Lintang Patria Anantya Rukmi divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan;
Baca Juga:Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M
11. Terdakwa Ari Wahyuningsih divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 2 bulan kurungan;