SuaraJogja.id - Meski penyelenggara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIII sudah dilaporkan ke Polda DIY, hingga saat ini belum ada kejelasan pembayaran tagihan ke sejumlah hotel. Dari 61 hotel yang dijadikan tempat menginap peserta pesparawi, belum semua hotel yang menerima pembayaran tagihan dari panitia.
Padahal pesparawi sudah digelar pada Juni 2022 lalu. Namun hingga saat ini pembayaran hotel masih saja tersendat.
"Sekarang masih proses [pelaporan panitia pesparawi] ke polda, belum ada update [pembayaran tagihan hotel]," ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eriyono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (12/01/2023).
Menurut Deddy, penyelenggara pesparawi masih menunggak biaya hotel sekitar Rp 11 Miliar. Padahal dari sekitar 40 Miliar biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kegiatan, Pemda sudah menyumbang Rp 10 Miliar dan Kemenag sebesar Rp 20 Miliar.
Anggaran sebesar Rp 10 Miliar pun sudah disampaikan Pemda kepada Kanwil Kemenag DIY. Bantuan tersebut juga sudah diserahkan kepada penyelenggara pesparawi.
"Tadi ngarso dalem (Gubernur DIY Sri Sultan HB X-red) menyampaikan sudah menyerahkan dana Rp 10 miliar itu ke kemenag, itu tanggungjawab kemenag. Lalu kemenag menyerahkan ke eo(event organizer-red), ya tanggung jawab eo," tandasnya.
Deddy pun mempertanyakan tanggungjawab PT Digsi sebagai penyelenggara pesparawi. Sebab dia mendapatkan informasi, pemilik PT tersebut justru lari ke Singapura.
"Katanya EO ndelik (sembunyi-red) ning (di-red) singapura," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY, Masmin Afif dalam keterangannya mengungkapkan PT Digsi tidak komunikatif untuk menyelesaikan masalah pembayaran yang tertunda. Perwakilan PT Digsi tidak pernah datang dalam pertemuan atau audiensi yang digelar di DIY yang digelar sekitar Agustus atau September 2022 lalu
Baca Juga:Libur Waisak, PHRI DIY Sebut Okupansi Hotel di Jogja Capai 90 Persen
Terkait somasi yang disampaikan PT Digsi, Kemenag belum mendapatkan berkas somasi itu di kantornya. Bisa jadi somasi disampaikan melalui Kemenag pusat.
"[PT] Digsi setelah selesai tak pernah bisa diajak komunikasi. Terakhir penutupan [pesparawi]. Sampai saat ini gak ada [somasi]. Gak tahu kalau dialamatkan di [kemenag] pusat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi