Mengadu ke Dewan, Ribuan Perangkat Desa se-DIY Tuntut Masa Kerja 60 Tahun

Alih-alih merecoki pekerjaan perangkat desa, Apdesi diharapkan menyuarakan keluhan mereka. Terlebih sistem pemilihan kedua profesi tersebut berbeda.

Galih Priatmojo
Kamis, 26 Januari 2023 | 15:18 WIB
Mengadu ke Dewan, Ribuan Perangkat Desa se-DIY Tuntut Masa Kerja 60 Tahun
Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan "Nayantaka" se-DIY berunjukrasa di kantor DPRD DIY, Kamis (26/01/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan "Nayantaka" se-DIY berunjukrasa di kantor DPRD DIY, Kamis (26/01/2023). Mereka datang dari empat kabupaten seperti Kulon Progo, Bantul, Sleman dan Gunung Kidul.

Massa menuntut pemerintah merealisasikan kebijakan masa kerja perangkat desa sampai usia mereka 60 tahun. Sebab hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengamanatkan perangkat desa diberhentikan saat usia mereka 60 tahun.

"Paguyuban meminta masa kerja kami bisa sampai umur 60 tahun," papar Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata disela aksi.

Untuk itu, lanjut Gandang, mereka menolak usulan masa kerja perangkat desa yang rencananya akan disamakan dengan kepala desa (kades). Usulan tersebut disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (apdesi) ke DPR RI.

Baca Juga:Perangkat Desa Juga Ikutan Demo, Apakah Ini Aksi Pesanan?

Apdesi yang menyampaikan 11 rekomendasi rencana perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mestinya tak mengikutsertakan perangkat desa dalam usulan tersebut. Apalagi perangkat desa tak mempersoalkan Apdesi yang merekomendasikan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Kenapa usulan [apdesi] seperti itu, itu kejam sekali. Ketika pamong itu kan ada unsur sekretariat, administratur. Kenapa disamakan dengan unsur politik. Itu yang aneh, kan mengangkat perangkat desa tidak ada pemilihan, beda dengan kepala desa yang terpilih," tandasnya.

Alih-alih merecoki pekerjaan perangkat desa, Apdesi diharapkan menyuarakan keluhan mereka. Terlebih sistem pemilihan kedua profesi tersebut berbeda.

"Tujuan kita sama, menolak masa jabatan perangkat desa disamakan kepala desa. Masa kerja perangkat desa saat ini sudah sesuai undang-undang yang digunakan, kenapa mesti diganti seperti kalimat ganti lurah ganti perangkat desa," paparnya.

Sementara Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengungkapkan pimpinan DPRD DIY akan menyampaikan keluhan perangkat desa ke DPR RI. Sebab kewenangan kebijakan tentang perangkat desa ada di pusat.

Baca Juga:Tuntut Masa Jabatan Sampai Usia 60 Tahun, Ribuan Perangkat Desa Kebumen Geruduk Jakarta

"Intine aspirasi akan kami sampaikan ke [pusat] sana," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak