Mengadu ke Dewan, Ribuan Perangkat Desa se-DIY Tuntut Masa Kerja 60 Tahun

Alih-alih merecoki pekerjaan perangkat desa, Apdesi diharapkan menyuarakan keluhan mereka. Terlebih sistem pemilihan kedua profesi tersebut berbeda.

Galih Priatmojo
Kamis, 26 Januari 2023 | 15:18 WIB
Mengadu ke Dewan, Ribuan Perangkat Desa se-DIY Tuntut Masa Kerja 60 Tahun
Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan "Nayantaka" se-DIY berunjukrasa di kantor DPRD DIY, Kamis (26/01/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan "Nayantaka" se-DIY berunjukrasa di kantor DPRD DIY, Kamis (26/01/2023). Mereka datang dari empat kabupaten seperti Kulon Progo, Bantul, Sleman dan Gunung Kidul.

Massa menuntut pemerintah merealisasikan kebijakan masa kerja perangkat desa sampai usia mereka 60 tahun. Sebab hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengamanatkan perangkat desa diberhentikan saat usia mereka 60 tahun.

"Paguyuban meminta masa kerja kami bisa sampai umur 60 tahun," papar Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata disela aksi.

Untuk itu, lanjut Gandang, mereka menolak usulan masa kerja perangkat desa yang rencananya akan disamakan dengan kepala desa (kades). Usulan tersebut disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (apdesi) ke DPR RI.

Baca Juga:Perangkat Desa Juga Ikutan Demo, Apakah Ini Aksi Pesanan?

Apdesi yang menyampaikan 11 rekomendasi rencana perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mestinya tak mengikutsertakan perangkat desa dalam usulan tersebut. Apalagi perangkat desa tak mempersoalkan Apdesi yang merekomendasikan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Kenapa usulan [apdesi] seperti itu, itu kejam sekali. Ketika pamong itu kan ada unsur sekretariat, administratur. Kenapa disamakan dengan unsur politik. Itu yang aneh, kan mengangkat perangkat desa tidak ada pemilihan, beda dengan kepala desa yang terpilih," tandasnya.

Alih-alih merecoki pekerjaan perangkat desa, Apdesi diharapkan menyuarakan keluhan mereka. Terlebih sistem pemilihan kedua profesi tersebut berbeda.

"Tujuan kita sama, menolak masa jabatan perangkat desa disamakan kepala desa. Masa kerja perangkat desa saat ini sudah sesuai undang-undang yang digunakan, kenapa mesti diganti seperti kalimat ganti lurah ganti perangkat desa," paparnya.

Sementara Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengungkapkan pimpinan DPRD DIY akan menyampaikan keluhan perangkat desa ke DPR RI. Sebab kewenangan kebijakan tentang perangkat desa ada di pusat.

Baca Juga:Tuntut Masa Jabatan Sampai Usia 60 Tahun, Ribuan Perangkat Desa Kebumen Geruduk Jakarta

"Intine aspirasi akan kami sampaikan ke [pusat] sana," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak