Karyawan Toko Roti di Gondomanan Nekat Gondol Motor Operasional, Dicokok Polisi

Kasus ini terungkap setelah pemilik motor menyadari bahwa kendaraannya hilang ketika akan digunakan untuk bekerja.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 31 Januari 2023 | 12:12 WIB
Karyawan Toko Roti di Gondomanan Nekat Gondol Motor Operasional, Dicokok Polisi
Rilis kasus pencurian motor di Mapolsek Gondomanan, Selasa (31/1/2023) - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Gondomanan)

"Motifnya memang ingin memiliki motor tersebut untuk dipakai sendiri," cetusnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak