Selama ini, Disdik terus menyampaikan dan mengomunikasikan perihal teknis pengantaran dan penjemputan anak, kepada sekolah dan wali siswa yang anaknya berusia Taman Kanak-kanak atau Sekolah Dasar 'kelas bawah' (di bawah kelas VI), lanjutnya.
"Yang biasanya diantar-jemput, anak itu harus diawasi betul. Sebelum penjemputnya itu datang, harus diawasi di sekolah tidak boleh keluar," sebutnya.
"Kami mengimbau untuk lebih mengefektifkan komunikasi dengan orang tua terkait kedatangan kedatangan dan kepulangan anak. Jadi sekolah punya strategi sendiri," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Gratis, Link Nonton BRI Liga 1 Hari Ini Barito Putera vs PSS Sleman