Nekat Gasak Gamelan untuk Dijual, Dua Orang Pria di Jogja Dicokok Polisi

salah satu pencuri gamelan diamankan di wilayah Pleret, Bantul

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 Februari 2023 | 13:00 WIB
Nekat Gasak Gamelan untuk Dijual, Dua Orang Pria di Jogja Dicokok Polisi
Rilis kasus pencurian gamelan di Mapolsek Mergangsan, Kamis (2/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial NR (43) dan AJ (46) setelah nekat mencuri tiga set gamelan di Pendopo Wayang Ukur Sukasman yang berada di Mergangsan Kidul, Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Para tersangka juga sudah sempat menjual gamelan tersebut dengan nilai total sekitar Rp10 juta.

Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Ariyanto Adi menuturkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (11/12/2022) lalu. Saat itu dua orang pelapor datang ke pendopo untuk mengadakan latihan gamelan.


"Namun begitu sampai di TKP melihat ada dinding dari pendopo itu yang sudah rusak atau jebol. Pelapor lalu masuk mengecek gamelan di dalam pendopo. Didapati tiga buah gamelan yang sudah tidak ada pada tempatnya," kata Sigit kepada awak media di Mapolsek Mergangsan, Kamis (2/1/2023).


Pelapor sempat menanyakan kepada pemilik gamelan tersebut terkait keberadaan sejumlah gamelan tadi. Namun pemilik juga tidak mengetahui keberadaan dari gamelannya.

Baca Juga:Bertekad Tingkatkan Kesejahteraan Para Waria di Yogyakarta, Shinta Ratri Wariskan Sebuah Koperasi


"Kerugian dari tindak pidana ini adalah tiga set gamelan. Pertama adalah satu set gamelan peking, pangkon dan wilahan, kedua satu set saron pelog, pangkon dan wilahan, ketiga satu set dewung, wilahan," terangnya.


Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Mergangsan untuk ditindaklanjuti. Mendapat laporan tersebut polisi langss bergerak melacak keberadaan pelaku.


Lalu tepatnya pada 15 Januari 2023 lalu polisi mendapati sebuah akun di media sosial di Instagram bernama Aulia Izra Lubis yang menjual sebuah gamelan. Setelah dicek ternyata gamelan yang dijual itu satu set berupa gamelan peking, pangkon dan wilahan.


"Lalu, kita cek lebih lanjut bersama dengan saksi. Akhirnya kita laksanakan kesepakatan untuk kita membeli gamelan tersebut," ucapnya.


Setelah bertemu dengan penjual gamelan tersebut, polisi mendapat informasi bahwa gamelan tersebut didapatkan dari sebuah galeri di wilayah Sewon, Bantul. Kemudian dari sana polisi mengembangkan informasi tersebut. 

Baca Juga:Jadi Provinsi Termiskin, Literasi Digital Di Yogyakarta Ternyata Terbaik Se-Indonesia, Kok Bisa?


Dari keterangan pemilik galeri, kata Sigit, bahwa gamelan tersebut didapat dari dua orang pria yang datang ke galerinya untuk menjual gamelan. Ciri-ciri salah satunya itu menggunakan jaket ojek online. 


"Akhirnya pada 24 Januari 2023 kita dapat informasi seseorang yang dicurigai tersebut berada di rumahnya. Lalu diamankan tersangka satu NR alias Kadir. Bersama dengan sepeda motor beat dengan satu buah jaket ojol," ucapnya. 


Kemudian dikembangkan lagi dan berhasil ditemukan satu tersangka lagi berinisial AJ alias Goweng. Ia diamankan di wilayah Pleret, Bantul. 


Disampaikan Sigit, dua tersangka itu mengambil tiga set gamelan dengan menggunakan sepeda motor dan sekali angkut saja. Tidak ada alasan khusus dari para tersangka dalam mencuri gamelan.


"Mereka biasanya hanya random saja. Bukan karena nilai jual tinggi. Kalau sebenarnya nilai satu set, tahun 1995 itu kan sudah sempat ditawar Rp1,2 M, mereka mungkin tidak ngerti pasaran. Jadi satu unit gamelan dijual Rp6 juta. Dari keseluruhan ditaksir Rp10 juta. Motif ekonomi," ungkapnya.


Tersangka AJ sendiri diketahui merupakan seorang residivis beberapa waktu lalu dengan kasus pencurian. Sementara untuk NR yang berprofesi sebagai ojol baru pertama kali.


Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak