SuaraJogja.id - Ganti untung terhadap rumah cagar budaya berbentuk limasan di padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, -yang berada di atas lahan izin penetapan lokasi (IPL) tol Jogja-Bawen Kabupaten Sleman-, masih belum mencapai suara bulat.
Rumah limasan yang dikenal dengan Ndalem Mijosastran itu bahkan mengalami retak di beberapa sisi tembok, akibat getaran alat berat bila beroperasi.
Widagdo, salah satu pihak waris keluarga Mijosastro mengatakan, kerusakan itu mulai ia inventarisasi sejak pertengahan Januari 2023. Menurutnya, bila tak segera ditempati, kerusakan akan semakin parah.
Namun, sampai kini belum ada sikap atau tindak lanjut dari pihak pemrakarsa tol maupun pihak lain terkait atas adanya kerusakan itu.
"Ya, semuanya belum ada apa-apa," sebutnya singkat, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Edy Winarya juga dimintai pandangan atas hal itu, mengingat Ndalem Mijosastran yang retak adalah salah satu cagar budaya di wilayahnya.
"Kalau masalah ganti rugi itu, bukan kewenangan dinas," ucapnya.
Edy menambahkan, Dinas Kebudayaan baru akan bergerak ketika nanti sudah ada pemindahan atau relokasi bangunan. Ada tim pengawas dari Dinas Kebudayaan yang turut andil.
"Itupun kalau diminta oleh pihak pengadaan tanah jalan tol," kata dia.
Sehingga terkait kerusakan cagar budaya, ia hanya bisa mendorong agar tahapan ganti untung segera berproses.