Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Bakal Direlokasi Utuh, Pemilik: Tolong Hargai Pengorbanan Kami

bangunan cagar budaya Ndalem Mijosastran akan direlokasi secara utuh

Galih Priatmojo
Kamis, 08 September 2022 | 13:35 WIB
Cagar Budaya Ndalem Mijosastran Bakal Direlokasi Utuh, Pemilik: Tolong Hargai Pengorbanan Kami
Salah satu sisi Ndalem Mijosastran, cagar budaya yang akan direlokasi karena terdampak proyek tol Jogja-Bawen, saat disambangi, Selasa (19/7/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Keputusan mengenai relokasi cagar budaya Ndalem Mijosastran telah muncul, di antara pemilik bangunan dan pihak proyek. Bangunan itu diperkirakan akan direlokasi dalam waktu dua bulan ke depan, utuh. 

Seperti diketahui bersama, bangunan rumah limasan yang ada di Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kabupaten Sleman itu masih berdiri, walaupun di sekitarnya sudah rata tanah, sebagai bagian dari jalur tol Jogja-Bawen seksi I. 

PPK Proyek Tol Jogja-Bawen Mustanir memastikan proses pembebasan lahan terus berjalan dan ia berharap waktu dua bulan yang direncanakan itu bisa terealisasi. 

Ia mengungkap, proses pembebasan lahan dan relokasi Ndalem Mijosastran dilakukan dengan berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2010 tentang pelestarian cagar budaya dan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

Baca Juga:Gedung SD N Banyurejo 1 Bergetar Terdampak Proyek Tol, Pembangunan Gedung Baru Masih Saling Tunggu

"Berdasarkan hasil kajian, walaupun bangunan yang terdampak hanya separuh, rumah limasan tradisional itu rencananya bakal direlokasi utuh," ujarnya, Kamis (8/9/2022). 

Ia menambahkan, ahli waris sudah mengajukan izin relokasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan telah mendapatkan rekomendasi dari dewan pertimbangan Pelestarian warisan budaya (DP2WB) DIY.  

Berkas kajian juga telah diberikan ke Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Untuk kemudian diserahkan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), karena ada perubahan spesifikasi, untuk dilakukan penghitungan kembali berdasar hasil kajian tersebut.

"Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), juga telah meminta petunjuk ke Komite Penyusunan Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) dan telah mendapatkan jawaban beberapa waktu lalu. Dokumen itu lah nantinya kami tindaklanjuti untuk proses pengadaan tanah," terangnya. 

Keluarga Pemegang Hak Waris Ndalem Mijosastran Widagdo berharap, proses relokasi dan ganti untung bangunan rumah keluarganya itu bisa dilakukan secepatnya.

Baca Juga:Terimbas Proyek Tol Jogja-Bawen, Pemilik dan Pemda DIY Kukuh Ingin Ndalem Mijosastran Direlokasi Utuh

"Agar proyek jalan tol bisa secepatnya diselesaikan," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak