Proses Pencairan Dana Hibah untuk Desa Wisata Disebut Dispar Sleman Sudah Sesuai Prosedur

Sebelumnya dikabarkan ada dugaan penyelewengan dana hibah dari Kemenparekraf untuk Kabupaten Sleman

Galih Priatmojo
Kamis, 09 Februari 2023 | 20:05 WIB
Proses Pencairan Dana Hibah untuk Desa Wisata Disebut Dispar Sleman Sudah Sesuai Prosedur
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih menangani dugaan penyelewengan dana hibah Kementerian Pariwisata, yang disalurkan ke Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengungkap, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sedikitnya 10 orang saksi sudah dipanggil dan diperiksa, karena diduga mengetahui terkait dana hibah tersebut.

"Sudah kami periksa semua itu. Tapi untuk lebih detailnya, belum bisa kami sampaikan," kata Triskie.

Baca Juga:Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman

Triskie mengatakan, proses penyelidikan telah dimulai sejak awal 2023, dilakukan berdasarkan bukti yang dijumpai oleh intelijen kejaksaan.

"Kami masih mencari fakta hukum. Apakah ditemukan fakta pidana atau tidak, di dalam dugaan penggunaan dana hibah Pariwisata untuk Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020," ucapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak