SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial DN (27) harus berurusan dengan jajaran kepolisian Polsek Umbulharjo. Hal itu menyusul aksi pornografi yang dilakukan warga asal Ngawi, Jawa Timur tersebut di depan para siswi sebuah SMK.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menuturkan peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor yang merupakan salah satu siswi di SMK tersebut tengah merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.
"Kemudian yang bersangkutan datang (pelaku) datang ke lokasi itu. Lalu yang bersangkutan mengeluarkan menunjukkan alat kelamin sambil onani," kata Setyo kepada awak media di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (15/2/2023).
Setelah memperlihatkan alat kelaminnya tersebut, pelaku memberikan kondom kepada salah satu siswi yang lewat di sekitar lokasi. Siswi yang ketakutan tersebut lantas masuk ke sekolah dan menghindari pelaku.
Baca Juga:Gempar! Siswi SMP Berhijab Pacaran hingga Ciuman di Kelas, Netizen: Naudzubillah Min Dzalik!
Melihat aksi nekat tersebut, para siswi merasa ketakutan. Hingga akhirnya mereka langsung kembali ke sekolah dan melaporkan ke kepala sekolah, guru dan Polsek Umbulharjo.
"Pada saat kejadian salah satu siswi tersebut berhasil memotret pelaku. Kemudian kita melalui Babinkamtibmas sebarkan foto tersebut ke warga sekitar agar saat yang bersangkutan kelihatan kembali bisa diamankan," terangnya.
Benar saja, pada tanggal 10 Februari 2023 pelaku mendatangi lokasi tersebut kembali. Sehingga bisa diamankan oleh warga dengan menghubungi Polsek Umbulharjo.
"Motifnya yang bersangkutan adalah dengan melakukan tersebut mungkin kepuasan tersendiri lah," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto menambahkan pelaku tidak hanya melakukan aksi itu di depan para siswi SMK saja. Tetapi juga kepada sejumlah anak-anak yang ada di sekitar lokasi tersebut.
Baca Juga:5 Rekomendasi Hotel Romantis di Jogja, Wajib Dicoba Saat Valentine
"Sehingga yang melihat ini anak-anak sekolah dan anak perempuan di sekitar TKP. Menurut pengakuannya dia sudah dua kali, beda tempat," ujar Nuri.
Pelaku sendiri diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak serta berprofesi sebagai pedagang roti. Tidak ada target khusus dalam aksinya, kata Nuri, pelaku melakukan aksinya secara random.
Sejauh ini polisi belum akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku. Nuri menyebut pelaku melakukan aksinya secara sadar.
"Sementara belum karena alasan dia punya kepuasan dan dia sudah punya istri. Karena dia melakukan secara sadar. Istrinya di sini. Ya jadi hanya untuk mencari kepuasan," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi atau Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau asusila. Dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.