Ramai Penolakan UGM Terhadap Gelar Profesor Kehormatan, Begini Keterangan Kampus

muncul penolakan UGM terhadap pemberian gelar profesor kehormatan

Galih Priatmojo
Rabu, 15 Februari 2023 | 15:54 WIB
Ramai Penolakan UGM Terhadap Gelar Profesor Kehormatan, Begini Keterangan Kampus
tangkapan layar penolakan gelar profesor kehormatan.

SuaraJogja.id - Media sosial Twitter ramai dengan komentar atas unggahan seorang pengguna, yang mengungkap perihal penolakan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak gelar profesor kehormatan.

Hal itu diunggah oleh pengguna akun Twitter @shidiqthoha, yang cuitannya dapat dilihat dan diakses oleh khalayak publik.

Ia mengunggah sebuah dokumen yang berisikan keterangan dari pihak universitas. Disertai dengan cuitan bertuliskan:

"Penolakan UGM terhadap gelar Profesor Kehormatan…," tulis pemilik akun, kami akses pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:Berkaca pada Gempa Turki, Pakar UGM Beberkan Mitigasi yang Harus Diperhatikan di Indonesia

Sementara itu, berikut isi dokumen yang turut ia unggah dalam bentuk gambar tangkapan layar.


"Yogyakarta, 22 Desember 2022

Kepada
Yth. Rektor UGM
Yth. Ketua, Sekretaris, Ketua-ketua Komisi dan Anggota Senat Akademik UGM

Kami dosen-dosen Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa,

1. Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban-kewanban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non akademik.

Baca Juga:Peran Tak Sesignifikan Sambo, Pakar UGM Nilai Vonis Putri Candrawati Bakal Lebih Ringan

2. Pemberian gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan-we are selling our dignity.

3. Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.

4. Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM

5. Pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik

6. Pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menang bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan pertimbunan akademik sesuai bidang ilmunya.

Berdasarkan poin poin di atas kami dosen dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepala individu-individu di sektor non- akademik, termasuk kepada pejabat publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak