Dua Orang Didenda Akibat Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja

Octo mengatakan pihaknya tidak serta merta memberlakukan tindakan represif dalam hal ini menangkap pelaku pembuang sampah sembarang.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 16 Februari 2023 | 14:09 WIB
Dua Orang Didenda Akibat Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja
Tumpukan sampah di sejumlah TPS dan depo yang ada di Kota Yogyakarta, Jumat (28/10/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)


Octo tidak memungkiri sampai saat ini masih ada warga yang nekat membuang sampah sembarangan khususnya di jalanan. Hal itu menjadi perhatian khusus dari pihaknya untuk melakukan pengawasan.


"Jadi lokasi yang sampai saat ini masih kita awasi, paling tidak ada 3 lokasi. Semuanya ada di jalan-jalan besar," terangnya.


Menurutnya penindakan ini sebagai bagian dari edukasi sekaligus memberikan efek jera bagi warga. Agar ke depan tidak lagi ada sampah yang dibuang sembarang di Kota Jogja


"Ini bagian mengedukasi masyarakat bahwa dalam hal pembuangan sampah dan zero sampah anorganik ini bukan main-main. Kita ingin masyarakat juga paham apa yang kita lakukan ini. Kita juga tidak ingin semakin banyak warga yang kemudian kami bawa sampai ke ranah yustisi," pungkasnya.

Baca Juga:Terapkan Kebijakan Zero Sampah Anorganik, Pemkot Jogja Klaim Mampu Kurangi Sampah 28 Ton dalam Sebulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak