Uang Pengganti Haryadi Suyuti Divonis Lebih Sedikit, JPU KPK Soroti Hal Ini

Selain putusan pidana dan denda, Haryadi turut dijatuhi hukuman tambahan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Februari 2023 | 19:07 WIB
Uang Pengganti Haryadi Suyuti Divonis Lebih Sedikit, JPU KPK Soroti Hal Ini
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang vonis di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Selain putusan pidana dan denda, Haryadi turut dijatuhi hukuman tambahan. Dalam hal ini Haryadi diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.


"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.


Jika kemudian harta benda terpidana masih tak mencukupi untuk digunakan sebagai uang pengganti. Maka kemudian akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.


Selain itu, majelis hakim turut memberikan pidana tambahan kepada Haryadi berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik yang dipilih selama lima tahun. Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga:Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak