SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas perkara suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya.
"Terdakwa Haryadi Suyuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar dalam amar putusannya di PN Yogyakarta, Selasa (28/2/2022).
Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan secara luring dan daring di PN Yogyakarta dengan dihadiri kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara terdakwa Haryadi Suyuti dihadirkan melalui daring.
Diketahui bahwa putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunutut Komisi (JPU) Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Haryadi selama 6,5 tahun pidana penjara.
Baca Juga:Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," tegasnya.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuhnya.
Hakim menilai perbuatan Haryadi sudah sesuai dan memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain putusan pidana dan denda, Haryadi turut dijatuhi hukuman tambahan. Dalam hal ini Haryadi diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.
Jika kemudian harta benda terpidana masih tak mencukupi untuk digunakan sebagai uang pengganti. Maka kemudian akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
- 1
- 2