Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Dalam dakwaan JPU KPK, sendiri eks Wali Kota Yogyakarta itu didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Februari 2023 | 18:41 WIB
Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Sidang vonis eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Sejumlah hadiah juga diterima oleh terdakwa Haryadi. Mulai dari satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, satu unit sepeda elektrik merk dari PT. Java Orient Property.


Hadiah-hadiah tersebut didapatkan dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap. Beberapa hadiah itu diberikan untuk memudahkan proses pengurusan perizinan penerbitan bangunan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak