Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Dalam dakwaan JPU KPK, sendiri eks Wali Kota Yogyakarta itu didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Februari 2023 | 18:41 WIB
Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Sidang vonis eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Sejumlah hadiah juga diterima oleh terdakwa Haryadi. Mulai dari satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, satu unit sepeda elektrik merk dari PT. Java Orient Property.


Hadiah-hadiah tersebut didapatkan dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap. Beberapa hadiah itu diberikan untuk memudahkan proses pengurusan perizinan penerbitan bangunan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini