Terkait Putusan Kasus Suap Eks Kepala DPMPTSP, Pj Wali Kota Yogyakarta Pastikan Jatuhi Sanksi Berat

Nurwidhihartana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:39 WIB
Terkait Putusan Kasus Suap Eks Kepala DPMPTSP, Pj Wali Kota Yogyakarta Pastikan Jatuhi Sanksi Berat
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait dengan kasus korupsi berupa suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta. 

Nurwidhihartana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut. Ia turut didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.


Terkait dengan kasus itu, Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi memastikan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi berat


"Ya gini, sesuai ketentuan, yang diancam pidana 4 tahun itu bisa diberi sanksi berat," kata Sumadi saat dihubungi awak media, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:Penyebab Negara Berpotensi Rugi Rp4,5 Triliun Gara-Gara Proyek Tol Era Jokowi


Kendati demikian, Sumadi mengaku belum dapat memastikan bentuk sanksi berat yang akan diterima Nurwidihartana. Sebab ada sejumlah kemungkinan bentuk sanksi berat itu sendiri.


"Apakah diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak mendapat hak pensiun ataukah yang lain-lain. Ya sanksi berat itu kan ada kualifikasinya," terangnya.


"Iya kalau berat iya tapi apakah itu tidak dengan hormat atau dengan hormat dan sebagainya itu nanti ada pertimbangannya," imbuhnya.


Terkait dengan status Nurwidihartana sebagai PNS sendiri, kata Sumadi, pihaknya masih akan menindaklanjuti hal tersebut. Ia masih menunggu salinan putusan dari PN Yogyakarta.


"Statusnya terus terang nanti akan kita tindaklanjuti tetapi kami belum dapat petikan putusan. Nanti kami minta salinan putusan itu di pengadilan," tandasnya.

Baca Juga:Warganet Bongkar Oknum Pegawai Bea dan Cukai yang Malak Harga Barang dari Rp4 Juta Jadi Rp55 Juta: Gimana Gak Kaya Raya?


Diketahui Nurwidihartana tidak sendiri menjadi tersangka dalam kasus ini. Ada nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang juga terlibat serta tangan kanan atau asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.


Ada pula Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak