Terkait Putusan Kasus Suap Eks Kepala DPMPTSP, Pj Wali Kota Yogyakarta Pastikan Jatuhi Sanksi Berat

Nurwidhihartana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:39 WIB
Terkait Putusan Kasus Suap Eks Kepala DPMPTSP, Pj Wali Kota Yogyakarta Pastikan Jatuhi Sanksi Berat
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait dengan kasus korupsi berupa suap perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta. 

Nurwidhihartana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun setelah terlibat dalam perkara suap IMB tersebut. Ia turut didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.


Terkait dengan kasus itu, Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi memastikan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi berat


"Ya gini, sesuai ketentuan, yang diancam pidana 4 tahun itu bisa diberi sanksi berat," kata Sumadi saat dihubungi awak media, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:Penyebab Negara Berpotensi Rugi Rp4,5 Triliun Gara-Gara Proyek Tol Era Jokowi


Kendati demikian, Sumadi mengaku belum dapat memastikan bentuk sanksi berat yang akan diterima Nurwidihartana. Sebab ada sejumlah kemungkinan bentuk sanksi berat itu sendiri.


"Apakah diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak mendapat hak pensiun ataukah yang lain-lain. Ya sanksi berat itu kan ada kualifikasinya," terangnya.


"Iya kalau berat iya tapi apakah itu tidak dengan hormat atau dengan hormat dan sebagainya itu nanti ada pertimbangannya," imbuhnya.


Terkait dengan status Nurwidihartana sebagai PNS sendiri, kata Sumadi, pihaknya masih akan menindaklanjuti hal tersebut. Ia masih menunggu salinan putusan dari PN Yogyakarta.


"Statusnya terus terang nanti akan kita tindaklanjuti tetapi kami belum dapat petikan putusan. Nanti kami minta salinan putusan itu di pengadilan," tandasnya.

Baca Juga:Warganet Bongkar Oknum Pegawai Bea dan Cukai yang Malak Harga Barang dari Rp4 Juta Jadi Rp55 Juta: Gimana Gak Kaya Raya?


Diketahui Nurwidihartana tidak sendiri menjadi tersangka dalam kasus ini. Ada nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang juga terlibat serta tangan kanan atau asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.


Ada pula Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika selaku pemberi suap. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak