Sedangkan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi tidak diberlakukan uang pangkal. Mereka merupakan mahasiswa yang membayar UKT Rp 0,00 dan Rp 500.000 per semester.
"Jadi saya justru malah ingin mengajak adik-adik, tolong apabila ada yang perlu dibantu mari kita bantu ada yang missing dari sistem. Ayo kita bantu dan kita carikan jalan keluar kita nggak ingin ada anak yang keluar DO (drop out kuliah) karena tidak bisa membayar ukt," ungkapnya.
Ova menambahkan, UGM mau tidak mau harus menerapkan uang pangkal. Sebab berdasarkan data bagian keuangan, finansial UGM saat ini semakin defisit. Meski menjadi PTNBH, bantuan yang didapat UGM semakin kecil sehingga tidak mencukupi kebutuhan biaya kuliah tunggal.
"Karenanya konsepnya kita ingin berkeadilan. Yakni berkeadilan artinya orang yang kurang [mampu secara ekonomi ]tadi yang disebut miskin perlu bantuan tentunya harus kita bantu, sedangkan yang mampu yang subsidi," paparnya.
Baca Juga:Lebih dari 3 Ribu Mahasiswa UGM Terima Insentif Prestasi Sebesar Rp2 Miliar di 2022
Kontributor : Putu Ayu Palupi