SuaraJogja.id - Oknum anggota Polda DIY yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku kasus klitih Gedongkuning diperiksa Provos. Hal tersebut diungkap oleh Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan.
Suwondo Nainggolan menjelaskan pihaknya telah menerima surat rekomendasi Komnas HAM terkait adanya dugaan penyiksaan terhadap terduga pelaku klitih Gedongkuning yang dilakukan oleh polisi.
Ia menyebut saat ini pihak yang terkait tengah dalam penanganan oleh Provos.
"Sudah masuk penanganan provos tinggal nunggu hasilnya,setelahnya akan diadakan sidang disiplin," terangnya seperti disitat dari HarianJogja.com.
Mengenai berapa petugas penyidik dari Polda DIY yang diperiksa, Suwono urung merinci.
"Nanti tunggu di sidang disiplinnya," tambahnya.
Dugaan adanya tindak kekerasan terhadap pelaku klitih Gedongkuning tersebut mencuat dari pernyataan Komnas HAM
"Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia," kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
"Kami rekomendasikan ke Polda DIY agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personil yang mengamankan Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawannya dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban," tukasnya.
Baca Juga:Viral! Pelaku Klitih di Yogyakarta Ditabrak Mobil, Ternyata Pelaku Dibawah Umur