Polisi Dalami Pinjol yang Disebut Jadi Pemicu Aksi Tersangka Mutilasi di Sleman

heri prastiyo nekat melakukan mutilasi terhadap perempuan di Sleman lantaran motif ekonomi

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 03 April 2023 | 17:34 WIB
Polisi Dalami Pinjol yang Disebut Jadi Pemicu Aksi Tersangka Mutilasi di Sleman
Tersangka mutilasi seorang perempuan di Sleman dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Selain itu tersangka juga sempat melihat tayangan YouTube tentang cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal. 


Kemudian pemilihan korban karena karakteristik korban dapat lebih memungkinkan tujuannya tercapai. Mengenai TKP, tersangka sudah mengetahui dan pernah menginap di lokasi yang diketahui tidak jauh dari tempat kerjannya.


Terakhir pada diri tersangka cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya di masa mendatang. Sehingga perlu dilakukan penanganan hukum dan pendampingan kepada yang bersangkutan. 


"Tersangka tidak ada gangguan psikologi sehingga proses hukum dapat berlangsung lebih lanjut," ucap Tri.

Baca Juga:Begini Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Tersangka Mutilasi Perempuan di Sleman


Dengan kesimpulan itu maka proses hukum tersangka akan terus dilanjutkan.


Terkait dengan pembunuhan yang direncanakan, serta pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati sebagai mana yang dimaksud, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. 


"Untuk ancaman hukumannya hukuman mati," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak