Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini

ORI DIY minta agar Polda DIY dorong inisiasi penerbitan keputusan Kakorlantas Polri terkait ujian praktik SIM tersebut

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Mei 2023 | 17:07 WIB
Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini
Kepala ORI DIY Budhi Masturi. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY memberikan sejumlah rekomendasi kepada jajaran Polda DIY terkait dengan temuan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan SIM. Pasalnya diketahui bahwa ujian praktik SIM selama ini tak memiliki landasan hukum.

Kepala ORI DIY Budhi Masturi meminta agar Polda DIY agar mendorong inisiasi untuk melakukan penerbitan keputusan Kakorlantas Polri. Sebagaimana didelegasikan dalam Pasal 18 ayat (6) Perpol 5 Tahun 2021.


"Untuk kemudian segera menerbitkan landasan hukum kakorlantas itu mengenai ujian praktik SIM," kata Budhi, Kamis (4/5/2023).


Namun tak sembarangan untuk menerbitkan aturan baru saja. Melainkan dengan meninjau ulang desain ujian praktik SIM A dan C yang selama ini digunakan.

Baca Juga:Lanjutkan Investigasi Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, ORI DIY Panggil Kasatpol PP Kulon Progo Pekan Depan


Baik materinya, tujuannya, filosofinya, serta penentuan kelulusan peserta. Termasuk dengan memperhatikan relevansi dengan kondisi yang ada saat ini.


"Materi ujian praktiknya yang lama ada baiknya direview dan disusun dengan pendekatan yang baru memperhatikan relevansi dengan kondisi terkini dan memperhatikan aspek aspek edukasi, kesadaran, etika di jalan dan sebagainya," tegasnya.


"Jadi tidak melulu skill pengemudi tapi juga kesadaran, etik dan kepatuhan pengemudi kepada berbagai rambu dan regulasi yang ada," sambungnya.


Selain itu, pihaknya menyarankan agar kepolisian dapat membangun mekanisme kerjasama yang akuntabel. Dengan di antaranya membuka kesempatan luas untuk pihak ketiga penyedia jasa.


Dalam hal ini adalah sertifikat diklat mengemudi dari lembaga penyedia kursus mengemudi serta tes kesehatan dan psikologi. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penataan pelayanan penerbitan SIM secara menyeluruh.

Baca Juga:Periksa Pihak Terkait Kasus Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, ORI DIY: Jawabannya Hanya Lupa dan Tidak Tahu


Tidak lupa, kata Budhi, diharap Polda DIY dapat melakukan pengawasan secara rutin, acak, berkala dan transparan. Terhadap pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM, dan dapat melibatkan lembaga pengawas eksternal.


"Rekomendasi lain agar Polda DIY melakukam pengawasan secara acak dan bisa bekerja sama dengan pengawas eksternal. Sehingga praktik maladminstrasi dalam pembuatan SIM bisa dicegah," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini