Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, Kejati DIY Dalami Dugaan Gratifikasi yang Diterima Lurah Caturtunggal

Anshar menyampaikan Lurah Caturtunggal, AS dalam kasus ini ditetapkan tersangka usai tak melaksanakan tugasnya.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 Mei 2023 | 07:00 WIB
Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, Kejati DIY Dalami Dugaan Gratifikasi yang Diterima Lurah Caturtunggal
Lurah Caturtunggal AS yang ditetapkan Kejati DIY sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman dihadirkan saat rilis di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

"Tentu aja ini akan dilakukan pemeriksaan yang lain tentunya dengan perkara yang lain. tentu akan kita akan tangani, tapi kita masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu," terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak