Lempar Gelas ke Pelanggan, Pemuda Mabuk di Warmindo Sleman Ditangkap Polisi

Kemudian tersangka datang bersama temannya yang mana kondisi tersangka saat itu dalam keadaan mabuk

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 22 Mei 2023 | 15:08 WIB
Lempar Gelas ke Pelanggan, Pemuda Mabuk di Warmindo Sleman Ditangkap Polisi
Rilis kasus perusakan dan penganiayaan di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengamankan MN (30) warga asal Malaka, NTT setelah membuat rusuh di sebuah warmindo. Pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan peristiwa itu terjadi pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari lalu di sebuah warmindo wilayah Maguwoharjo, Sleman. Saat itu korban yang merupakan pelanggan warmindo itu tengah makan dan minum di lokasi.


"Kemudian tersangka datang bersama temannya yang mana kondisi tersangka saat itu dalam keadaan mabuk," kata Nuredy saat rilis di Mapolda DIY, Senin (22/5/2023).


Tersangka yang datang menghampiri korban itu langsung melempar gelas kepada salah satu korban. Disebutkan sebanyak dua kali tersangka melempar gelas kaca itu ke arah korban.

Baca Juga:Polda DIY Pastikan Tak Ada Penambahan Tersangka dalam Kasus Penembakan di Girisubo


Beruntung korban dapat menangkis gelas kaca itu dengan tangannya. Sehingga hanya mengakibatkan luka di bagian tangan saja.


"Korban dilempar sebanyak 2 kali oleh tersangka dengan gelas dan ditangkis oleh korban dan mengakibatkan tangan korban mengalami luka," ucapnya.


Tersangka yang tengah mabuk itu bahkan sempat meminta korban untuk push up di lokasi sebanyak 50 kali. Namun teman tersangka membawa yang bersangkutan untuk meninggalkan warmindo itu.


"Akibat kejadian itu korban nenderita luka dan barang pecah belah yang ada di warmindo mengalami kerusakan," tuturnya.


Disampaikan Nuredy, antara korban dan tersangka tidak saling mengenal. Sementara motif tersangka melakukan aksinya akibat tak terima dilirik oleh korban.

Baca Juga:Sempat Kabur ke Luar Kota, Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Modus Petugas Samsat


"Motifnya adalah dikarenakan tersangkat tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan dan tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut," ungkapnya. 


Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menambahkan selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa pecahan kaca yang dilempar tersangka, satu unit sepeda motor dan dua lembar bukti visum.


"Perkara ini tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka atau perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," kata Nugroho. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak