Hingga kemudian AYS melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polresta Yogyakarta. Namun dari penyelidikan polisi diketahui yang bersangkutan membuat laporan palsu terkait kejahatan jalanan itu.
Mengenai luka sayatan cutter yang diterima oleh tersangka itu dilakukan oleh tersangka sendiri. Akibat laporan palsu tersebut kini AYS harus berhadapan dengan hukum.
"Ancaman hukuman Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman kurang lebih 10 tahun hukuman penjara," tandasnya.