Bobol ATM Lewat Aplikasi, Dua WNA Bulgaria Diringkus Polisi

Mereka diringkus setelah nekat membobol mesin ATM yang berada di wilayah Kota Yogyakarta.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 27 Juni 2023 | 18:04 WIB
Bobol ATM Lewat Aplikasi, Dua WNA Bulgaria Diringkus Polisi
Ungkap kasus pembobolan ATM oleh dua warga negara asing di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisal LP (35) dan PS (55) ditangkap polisi. Mereka diringkus setelah nekat bobol ATM yang berada di wilayah Kota Yogyakarta. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 12.32 WIB siang. Saat itu vendor tengah mengecek boks ATM yang berada di depan Jogjatronik, Gondomanan, Kota Jogja.

"Saat dicek ternyata terdapat uang yang ada di box ATM berkurang dengan total kerugian Rp72.350 juta," ucap Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung berinisiatif membuat laporan polisi di Polsek Gondomanan. Kemudian bersama dengan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta membuat timsus untuk mengungkap perkara tersebut.

Baca Juga:Bobol ATM di Duren Sawit, Maling Hilangkan Jejak Gondol DVR CCTV

Tak lama setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti. Dua pelaku tersebut berhasil diamankan di sebuah hotel wilayah Klaten, pada Rabu (21/6/2023).

Dua pelaku yang diamankan itu adalah LP (35) WNA Bulgaria dan bekerja sebagai driver. Ia berperan sebagai masuk ke dalam boks ATM, mengutak-atik hingga menguras isi dalam boks ATM itu.

Sedangkan pelaku kedua PI (55) pekerjaan driver asal negara Bulgaria. Berperan sebagai driver dan mengamati situasi.

Para pelaku sebelumnya telah mengamati mesin ATM mana yang baru diisi uang. Kemudian baru melancarkan aksinya sehari setelah itu.

Aksi bobol ATM itu dilakukan pada dini hari saat situasi sudah terlampau sepi. Tersangka mengelabui masyarakat dengan berpura-pura perawatan mesin ATM oleh petugas vendor.

Baca Juga:Bobol ATM Senilai Rp1,9 Miliar, 2 Pria di Sukabumi Diamankan Polisi, Satu Orang Masih Buron

"Jadi sempat mereka mengecek situasi (sehari sebelumnya). Apabila aman dan dikira memungkinkan langsung melancarkan aksinya kemudian untuk pintu boks atm digembok, agar diketahui masyarakat sebagai perawatan oleh petugas vendor," terangnya.

Selain meringkus dua pelaku tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp41 juta, kunci untuk menggembok boks ATM, lalu ada tablet yang digunakan untuk menghubungkan antara smartphone atau tablet dengan kabel dengan boks atm. 

"Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui macbook yang mereka bawa," ucapnya.

Lalu ada pula paspor kedua warga negara tersebut, lakban, tongkat untuk menindahkan posisi cctv. Kemudian dari pemeriksaan tersebut bahwa terhadap hasil kejahatannya sebagaian sudah ditransfer ke rekening salah satu aplikasi. 

"Jadi hasil kejahatan langsung dikirimkan. Melalui aplikasi 'Pintu', salah satu aplikasi merchant menggunakan virtual akun," tandasnya.

Atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," cetusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak