SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Jetis mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Lima dari enam pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto, menuturkan peristiwa tindak pidana pengeroyokan terhadap anak itu terjadi pada Senin (26/6/2023) sekira 00.30 WIB kemarin. Berawal dari ajakan untuk berkelahi satu lawan satu antara korban dan pelaku.
"Motif berawal dari adanya WA yang berisi undangan untuk sparingan atau perkelahian satu lawan satu, itu motifnya," ujar Mardiyanto saat rilis di Mapolsek Jetis, Rabu (5/7/2023).
Disampaikan Mardiyanto, peristiwa itu bukan merupakan perselisihan antar geng. Adapun pemicu permasalahan antar pribadi tersebut dikarenakan hubungan asmara.
Baca Juga:Akui Lahan Parkir di Kawasan Wisata Terbatas, Pemkot Jogja Upayakan Hal Ini
"Sementara yang kita ketahui dari hasil pemeriksaan itu sebenarnya bukan geng jadi hanya perorangan berawal dari permasalahan cewek. Jadi ceweknya yang satu (pelaku) merasa diambil sama (korban). Lalu diajak sparingan," terangnya.
Korban sendiri dibacok pelaku pada saat mengendarai kendaraan. Kejadian itu setelah korban pergi dari tempat yang dijanjikan untuk berkelahi.
Korban yang hendak mencari pelaku atau yang menantangnya berkelahi tersebut tetap tidak ketemu. Hingga kemudian saat sampai di Jalam Tentara Pelajar itu korban merasa dikejar oleh rombongan pelaku sebanyak dua motor.
"Kemudian sampai dengan di Tentara Pelajar atau di depan Kopertis itu para pelaku sudah mulai menyerang si korban. Jadi yang motor satu itu dengan yang bonceng itu membawa tongkat besi (stik baseball). Sedangkan yang motor satunya yang itu dengan menggunakan celurit," jelasnya.
Korban yang berboncengan bersama temannya terus dipepet oleh rombongan pelaku. Mereka bahkan sempat beberapa kali terpukul hantaman stik baseball itu.
Hingga akhirnya celurit yang diayunkan oleh tersangka AAH (18) mengenai paha korban. Sedangkan pihak yang menantang korban adalah anak-anak yang sudah diamankan pula.
"Nah yang mengenai korban adalah yang celuritnya jadi menancap di paha sebelah kanan korban. Sehingga mengalami luka robek. Temannya juga jadi korban tapi tidak luka hanya kena pentungan," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan, kata Mardiyanto, antara rombongan pelaku dan korban pun berbeda-beda sekolah. Melainkan mereka hanya teman bermain saja.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah beberapa barang bukti. Mulai dari senjata tajam berbentuk celurit, hingga stik baseball yang terbuat dari besi.
"Untuk pasal yang kita sangkakan atau yang kita terapkan saat ini adalah karena korbannya masih anak-anak itu menggunakan undang-undang perlindungan anak kemudian kita rangkap dengan pasal 170 ayat 2 di mana termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.