SuaraJogja.id - Pria asal Kendal, Jawa Tengah berinisial RAW (25) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diringkus polisi setelah kedapatan menjual satwa dilindungi hingga ratusan ekor.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan pelaku diamankan setelah diketahui menjual satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok itu melalui media sosial. Ia menawarkan barang-barang dagangannya itu melalui Facebook dengan akun atas nama Mas Yanto.
"Pelaku sudah memperjualbelikan satwa dilindungi ini lebih kurang satu tahun," kata Archye kepada awak media, Kamis (20/7/2023).
Selama kurun waktu satu tahun tersebut, kata Archye, pelaku sudah menjual lebih dari 100 burung jenis paruh bengkok. Keuntungan yang diraup dari penjualan tersebut mencapai Rp30 juta.
Baca Juga:Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan
"Kurang lebih 100 ekor lebih paruh bengkok yang sudah dijual belikan oleh tersangka tersebut dengan keuntungan lebih dari Rp30 juta," terangnya.
Polisi saat ini masih mendalami yang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Diduga pelaku bergerak dalam sebuah kelompok atau sindikat jualbeli satwa langka.
"Saat ini masih kami kembangkan terhadap orang-orang yang membeli tanpa izin tersebut," ucapnya.
"Ya untuk burung-burung tersebut adalah burung-burung asli Indonesia Timur. Jadi kita pun masih melaksanakan pengembangan karena pengungkapannya juga baru awal bulan Juli kemarin," imbuhnya.
Pelaku menggunakan jasa ekspedisi travel dengan pengiriman satu hari langsung sampai dalam penjualan satwa dilindungi itu. Lalu untuk pengepakannya dibuat sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.
"Ini pun nantinya akan kita kembangkan terhadap proses penyidikannya terhadap orang-orang yang bermain termasuk jasa ekspedisinya. Apakah dia mengetahui terhadap barang tersebut hewan dilindungi dan lain sebagainya. Kami masih melakukan pengembangan ataupun proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut," tandasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satwa yang dilindungi. Di antaranya dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua maluku dan satu ekor kasturi ternate.
Saat ini hewan-hewan tersebut diamankan dan dititipkan di Gembira Loka Zoo. Guna perawatan dan observasi lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.