Jual 100 Ekor Lebih Satwa Dilindungi, Warga Kendal Bisa Raup Keuntungan hingga Rp30 Juta

pelaku menjualbelikan satwa dilindungi selama satu tahun

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 20 Juli 2023 | 20:39 WIB
Jual 100 Ekor Lebih Satwa Dilindungi, Warga Kendal Bisa Raup Keuntungan hingga Rp30 Juta
Barang bukti satwa dilindungi yang dititipkan ke Gembira Loka Zoo, Kamis (20/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pria asal Kendal, Jawa Tengah berinisial RAW (25) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diringkus polisi setelah kedapatan menjual satwa dilindungi hingga ratusan ekor.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan pelaku diamankan setelah diketahui menjual satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok itu melalui media sosial. Ia menawarkan barang-barang dagangannya itu melalui Facebook dengan akun atas nama Mas Yanto. 

"Pelaku sudah memperjualbelikan satwa dilindungi ini lebih kurang satu tahun," kata Archye kepada awak media, Kamis (20/7/2023).

Selama kurun waktu satu tahun tersebut, kata Archye, pelaku sudah menjual lebih dari 100 burung jenis paruh bengkok. Keuntungan yang diraup dari penjualan tersebut mencapai Rp30 juta.

Baca Juga:Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan

"Kurang lebih 100 ekor lebih paruh bengkok yang sudah dijual belikan oleh tersangka tersebut dengan keuntungan lebih dari Rp30 juta," terangnya.

Polisi saat ini masih mendalami yang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Diduga pelaku bergerak dalam sebuah kelompok atau sindikat jualbeli satwa langka.

"Saat ini masih kami kembangkan terhadap orang-orang yang membeli tanpa izin tersebut," ucapnya.

"Ya untuk burung-burung tersebut adalah burung-burung asli Indonesia Timur. Jadi kita pun masih melaksanakan pengembangan karena pengungkapannya juga baru awal bulan Juli kemarin," imbuhnya.

Pelaku menggunakan jasa ekspedisi travel dengan pengiriman satu hari langsung sampai dalam penjualan satwa dilindungi itu. Lalu untuk pengepakannya dibuat sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.

Baca Juga:Siapkan Lima Pos Pengamanan Selama Momen Lebaran, Ini Jumlah Personel yang Disiagakan Polresta Yogyakarta

"Ini pun nantinya akan kita kembangkan terhadap proses penyidikannya terhadap orang-orang yang bermain termasuk jasa ekspedisinya. Apakah dia mengetahui terhadap barang tersebut hewan dilindungi dan lain sebagainya. Kami masih melakukan pengembangan ataupun proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut," tandasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satwa yang dilindungi. Di antaranya dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua maluku dan satu ekor kasturi ternate.

Saat ini hewan-hewan tersebut diamankan dan dititipkan di Gembira Loka Zoo. Guna perawatan dan observasi lebih lanjut.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak