Bermodus Lelang Kendaraan Murah Fiktif, Warga Kebumen Bawa Kabur Uang Rp47 Juta

Aksi ini sudah berulang kali dilakukan pelaku.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Juli 2023 | 13:55 WIB
Bermodus Lelang Kendaraan Murah Fiktif, Warga Kebumen Bawa Kabur Uang Rp47 Juta
Rilis kasus penipuan atau penggelapan modus barang lelangan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Pria berinisial B (56) warga Kebumen, Jawa Tengah diringkus polisi usai melakukan penipuan atau penggelapan. Pelaku melakukan aksinya dengan bermodus memberikan lelang kendaraan kepada para korbannya.

Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan peristiwa ini terjadi pada 12 Juni 2023 lalu di Teras Malioboro 2. Saat itu ada korban yang diiming-imingi hasil lelang dengan harga murah oleh pelaku.

Korban yang tertarik lalu setuju dan menyetorkan sejumlah uang ke rekening milik pelaku. Namun saat korban menagih barang yang telah ditawarkan itu pelaku justru tak menyerahkan barangnya kepada korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pengumpulan barang bukti, kita dapat menyimpulkan bahwa kerugian dari korban mencapai Rp47.700 juta," ujar Bagas saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:10 Hotel di Jogja Murah Dekat Malioboro Tarif di Bawah 500 Ribu

Lalu pada tanggal 17 Juli 2023 Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan terduga pelaku. Sejumlah barang bukti turut disita yakni hp hingga kuitansi untuk meyakinkan korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penipuan bermodus lelang kendaraan ini sudah beberapa kali dilakukan. Menyusul sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polresta Yogyakarta.

"Kita temukan LP lainnya di Polresta Yogyakarta yang di mana terlapor adalah terduga pelaku ini," imbuhnya.

Disampaikan Bagas, dari pengakuan pelaku lelangan tersebut memang fiktif atau tidak pernah ada sebelumnya. Pelaku hanya menawarkan barang-barang dengan mengambil gambar dari internet.

Untuk menjaring korbannya, pelaku mengaku sudah kenal dengan salah satu pihak keluarga korban. Kemudian menjalin silaturahmi dan menawarkan barang-barang lelangan fiktif itu.

Baca Juga:Bukit Klangon, Tempat Camping dengan View Gunung Merapi di Jogja

"Barang-barang yang dilelang fiktif itu ada mobil avanza, sepeda motor NMAX, Vario dan Win. Mulai dari Rp5-20 juta kerugian Rp47 juta itu dari satu korban. Korban lain masih dilakukan pendalaman, untuk Rp47 juta itu total sudah dengan mobil motor," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak