Jebak Korban Tawarkan Pinjaman Uang, Puluhan Perempuan dan Anak di Bawah Umur Dijadikan LC

Para korban itu, kata Archye juga tak diperbolehkan keluar dari tempat penampungan ketika tidak sedang bekerja.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 27 Juli 2023 | 18:10 WIB
Jebak Korban Tawarkan Pinjaman Uang, Puluhan Perempuan dan Anak di Bawah Umur Dijadikan LC
Dua pelaku kasus TPPO diamankan Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Jadi ada berapa pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku atau tersangka tersebut dalam hal proses penyidikannya. Ancaman terberat hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini