SuaraJogja.id - Seorang warga berinisial TW Padukuhan Kantongan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman dipulangkan dari Penang, Malaysia. Ia dipulangkan setelah diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemulangan warga Sleman itu dilakukan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY pada Jumat (28/7/2023) kemarin.
Kepala Dinas P3AP2KB, Wildan Solichin menuturkan bahwa TW diduga menjadi korban TPPO. Modus yang digunakan yakni penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal atau unprosedural.
"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban di awal Juni. Kemudian kami segera berkoordinasi dengan BP3MI DIY dan Konsulat Jenderal RI di Penang Malaysia untuk mengupayakan kepulangan saudari TW," kata Wildan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2023).
Baca Juga:Konsumsi Naik Selama Juli, Pertamina Awasi Stok LPG di Jogja
Hingga akhirnya TW berhasil dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia. Warga Sleman itu tiba melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo dan selanjutkan sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Ditambahkan Wildan, penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara ilegal itu merupakan salah satu wujud TPPO. Sehingga harus menjadi perhatian untuk dicegah dan ditangani bersama.
"Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman dibentuk dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah, BP3MI DIY dan TNI/Polri dalam rangka mencegah, menangani dan mengkoordinasikan segala upaya yang perlu diambil untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Kabupaten Sleman," ucap pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Kabupaten Sleman itu.
Sementara itu, Plt Kepala BP3MI DIY, Cerika Damayanti Heri Putri menghimbau seluruh warga yang ingin menjadi pekerja migran untuk tetap menggunakan prosedur yang sesuai perundang-undangan. Ada sejumlah syarat yang kemudian harus diperhatikan sebelum bisa berangkat menjadi pekerja migran.
Mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya. Seluruh kejelasan itu guna menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri.
Baca Juga:Tesla Pilih Investasi di Malaysia, Luhut Akan Temui Elon Musk Minggu Depan
"Jadi nanti harus ada perjanjian kerja. Di situ nanti diterangkan pekerjannya apa, gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di perjanjian kerja, ada visa kerja, paspor, dan lain sebagainya. Juga masih ada medical check up, asuransi dan segala macam," terang Cerika.
Masyarakat yang tertarik menjadi PMI dapat berkomunikasi lebih dulu dengan BP3MI DIY. Agar memperoleh informasi secara utuh dan resmi dari pemerintah.
"Jadi warga DIY yang mau bekerja keluar negeri, bisa berkonsultasi dengan BP3MI DIY untuk mendapatkan informasi tentang prosedur penyaluran PMI," sebut dia.