SuaraJogja.id - Rocky Gerung tengah menjadi sorotan publik setelah menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bajingan tolol. Rocky bahkan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak karena telah dianggap menghina presiden.
Salah satu yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi adalah Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Balikpapan. Pelaporan itu menyangkut dengan ujaran kebencian yang dinilai telah dilakukan oleh Rocky Gerung.
Dimintai tanggap terkait tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memilih tak ambil pusing. Menurutnya pelaporan itu adalah hak dari masyarakat umum.
"Ya itu anggap saja hak masyarakat saja lah. Hak masyarakat siapa saja boleh. Ya itu hak masyarakat, saya kira," kata Gus Yahya ditemui di Universitas Gadjah Mada, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga:Rocky Gerung Gantian Dibilang Robot Sama Orang Istana: Punya Otak Tak Ada Hati
Terkait Fatayat NU sendiri sebagai pihak yang pelapor, kata Gus Yahya, mereka dianggap sebagai satu kelompok. Tidak lantas mewakili NU secara kelembagaan.
"Ya itu satu kelompok komunitas saja saya kira ya. Artinya tidak dianggap mewakili NU secara kelembagaan seluruhnya ya," ujarnya.
Gus Yahya sendiri memilih untuk menyerahkan proses yang ada kepada pihak-pihak berwenang. Mengingat persoalan tersebut bukan delik aduan.
"Kalau buat kita sih, kita serahkan kepada hukum karena menurut saya itu bukan delik aduan. Kalau memang ada masalah hukum di situ kan ndak usah nunggu dilaporkan," tandasnya.
Sebelumnya, polisi telah menerima laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I.
Pernyataan Gerung itu digolongkan sebagai ujaran kebencian atau hate speech alias haatzai artikelen.
Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo, sejauh ini, polisi sudah menerima empat laporan warga tentang pernyataan Rocky Gerung, termasuk laporan LPADKT dan warga Fatayat NU Balikpapan.