Disebut Keji dan Tak Berperikemanusiaan, Heru Prastiyo Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Jakal Dituntut Hukuman Mati

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:55 WIB
Disebut Keji dan Tak Berperikemanusiaan, Heru Prastiyo Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Jakal Dituntut Hukuman Mati
Persidangan kasus mutilasi perempuan di wisma Jalan Kaliurang, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Memberi kesempatan untuk mengajukan permohonan ataupun pledoi ataupun pembelaan. Untuk itu saya perintahkan penuntut umum berikan satu salinan tuntutan melalui penasehat hukum dan penasehat hukum antarkan ke rutan," kata Majelis Hakim Aminuddin.

Terdakwa yang hadir secara virtual melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Sidang pledoi sendiri akan digelar pada Selasa (22/8/2023) minggu depan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di rutan.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Korban yang diketahui warga Kota Yogyakarta itu ditemukan dengan kondisi sudah termutilasi. 

Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. 

Baca Juga:Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Sleman bikin Geger, Polisi Terus Lacak Potongan Lainnya

Sedangkan tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang kemarin. 

Motif pembunuhan itu diketahui akibat masalah ekonomi. Heru mengaku terjerat utang pinjaman online (pinjol) sehingga dia nekat membunuh korban untuk merampas hartanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak