Disebut Keji dan Tak Berperikemanusiaan, Heru Prastiyo Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Jakal Dituntut Hukuman Mati

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut dan diberikan sejumlah tuntutan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:55 WIB
Disebut Keji dan Tak Berperikemanusiaan, Heru Prastiyo Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Jakal Dituntut Hukuman Mati
Persidangan kasus mutilasi perempuan di wisma Jalan Kaliurang, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Motif pembunuhan itu diketahui akibat masalah ekonomi. Heru mengaku terjerat utang pinjaman online (pinjol) sehingga dia nekat membunuh korban untuk merampas hartanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak