Sakit Hati Tawaran Minumannya Ditolak, Pemuda di Jogja Aniaya Temannya yang Mabuk Kecubung

Modus tersangka melakukan penganiayaan itu karena memang sakit hati.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Sakit Hati Tawaran Minumannya Ditolak, Pemuda di Jogja Aniaya Temannya yang Mabuk Kecubung
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MGP seorang warga Kampung Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta. Pemuda tersebut ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kasubnit 10 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta Ipda Brimastya Paramadhanys menuturkan peristiwa ini bermula pada Senin (7/8/2023) kemarin. Saat itu korban bersama rekannya datang ke rumah pelaku di daerah Panembahan, Kraton, Yogyakarta

"Saat itu korban datang sudah dalam kondisi setelah makan buah kecubung," kata Brimastya, dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Kemudian setelah itu, sekira pukul 23.00 WIB pelaku memberikan sebuah minuman berupa susu kepada korban dan rekannya. Namun pemberian itu oleh korban malah dibuang.

Baca Juga:Kasus Penjualan Aset Tanah Dan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Disidik

"Sehingga pelaku emosi, kemudian menganiaya korban dengan memakai sebuah kabel dan gagang sapu dari kayu untuk memukul korban sambil disuruh berdiri," ucapnya.

Lalu sekitar pukul 03.00 WIB mereka tertidur di kamar pelaku. Kemudian pada hari Selasa (8/8/2023) pukul 05.30 WIB rekannya membawa korban pulang ke rumah.

Melihat korban yang mendapat luka memar akibat penganiayaan tersebut. Keluarganya langsung membawa korban ke rumah sakit serta melaporkan kejadian itu ke polisi.

Disampaikan Brimastya, modus tersangka melakukan penganiayaan itu karena memang sakit hati akibat korban menolak tawaran minumannya.

"Tersangka sakit hati karena menawarkan korban minum susu, namun korban menolaknya dan sempat memukul tangan tersangka sehingga susu jatuh," tuturnya.

Baca Juga:Jadi Emosional setelah Terima Penganiayaan Berat, David Ozora Sempat Bentak Pengacaranya: Diam Lu Bacot

Mendapat laporan itu polisi langsung bergerak untuk selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka MGP disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak