SuaraJogja.id - Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau, khususnya pasal-pasal yang menyangkut tembakau yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Mereka beranggapan adanya pasal karet dalam RPP tembakau yang merugikan banyak pihak.
Sebut saja Pasal 449 ayat 1 huruf c yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran satuan per batang. Pasal tersebut akan mematikan pedagang kecil yang berjualan rokok eceran.
"Di Indonesia aa 22 juta pkl (pedagang kaki lima-red), 80 persen diantaranya menjual rokok ketengan (eceran-red). Bila pasal 449 diterapkan maka otomatis mematikan kehidupan mereka," ujar juru bicara Komunitas Kretek, Siti Fathonah dalam Diskusi memperingati Hari Kretek Nasional di Yogyakarta, Selasa (03/10/2023).
Pasal 454 yang melarang kegiatan merokok atau menjual rokok, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruangan dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di kawasan tanpa merokok (KTR) juga dinilai aneh. Sebab pemerintah hingga saat ini tak juga optimal menyediakan kawasan untuk merokok.
Baca Juga:Jutaan Batang Rokok Hingga Sex Toys Dibakar di Kantor Bea Cuka Bali Nusra
Larangan penjualan produk rokok di KTR tanpa pengecualian tersebut menyebabkan kegiatan usaha penjualan tidak bisa berjalan maksimal. Sebab seluruh tempat, baik penjualan maupun pabrik tidka boleh ada aktivitas.
"RPP terkesan hanya dikebut pemerintah sehingga banyak pasal yang merugikan," tandasnya.
Sementara Sekjen KNPK, Aditya Purnomo mengungkapkan pasal 447 ayat 1 RPP tentang larangan mengemas produk tembakau kurang dari 20 batang akan semakin meningkatkan jumlah rokok ilegal di Indonesia. Saat ini saja ada sekitar 8 persen produk rokok ilegal yang tersebar dimana-mana.
"Padahal kandungan rokok ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebut saja kandungan cengkeh di rokok legal bisa saja diganti dengan serbuk mercon di rokok ilegal," jelasnya.
Alih-alih dilakukan pembatasan yang berlebihan, Aditya secara sarkas meminta pemerintah sekalian melarang keberadaan rokok dan tembakau. Terlebih dalam RPP di pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
Padahal tembakau selama ini merupakan produk legal. Karenanya pengaturannya seharusnya sama dengan produk legal lainnya.
Dalam praktiknya, penyusunan RPP kesehatan mestinya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek. Sebab penerapan kebijakan itu memiliki implikasi yang sangat luas pada publik.
"Melihat dampak buruk yang akan dihadapi masyarkat serta insan yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem pertembakauan dan melihat aturan yang justru hendak mematikan sumber perekonomian, kami menolak dengan tegas rpp kesehatan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi