Banyak Pasal Karet, Komunitas Kretek Tolak RPP Tembakau

Komunitas kretek menolak RPP Tembakau terutama mengenai pasal yang menyangkut tembakau

Galih Priatmojo
Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:39 WIB
Banyak Pasal Karet, Komunitas Kretek Tolak RPP Tembakau
Juru bicara Komunitas Kretek, Siti Fathonah dan Sekjen KNPK, Aditya Purnomo dalam Diskusi memperingati Hari Kretek Nasional di Yogyakarta, Selasa (03/10/2023).

SuaraJogja.id - Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau, khususnya pasal-pasal yang menyangkut tembakau yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Mereka beranggapan adanya pasal karet dalam RPP tembakau yang merugikan banyak pihak.

Sebut saja Pasal 449 ayat 1 huruf c yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran satuan per batang. Pasal tersebut akan mematikan pedagang kecil yang berjualan rokok eceran.

"Di Indonesia aa 22 juta pkl (pedagang kaki lima-red), 80 persen diantaranya menjual rokok ketengan (eceran-red). Bila pasal 449 diterapkan maka otomatis mematikan kehidupan mereka," ujar juru bicara Komunitas Kretek, Siti Fathonah dalam Diskusi memperingati Hari Kretek Nasional di Yogyakarta, Selasa (03/10/2023).

Pasal 454 yang melarang kegiatan merokok atau menjual rokok, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruangan dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di kawasan tanpa merokok (KTR) juga dinilai aneh. Sebab pemerintah hingga saat ini tak juga optimal menyediakan kawasan untuk merokok.

Baca Juga:Jutaan Batang Rokok Hingga Sex Toys Dibakar di Kantor Bea Cuka Bali Nusra

Larangan penjualan produk rokok di KTR tanpa pengecualian tersebut menyebabkan kegiatan usaha penjualan tidak bisa berjalan maksimal. Sebab seluruh tempat, baik penjualan maupun pabrik tidka boleh ada aktivitas.

"RPP terkesan hanya dikebut pemerintah sehingga banyak pasal yang merugikan," tandasnya.

Sementara Sekjen KNPK, Aditya Purnomo mengungkapkan pasal 447 ayat 1 RPP tentang larangan mengemas produk tembakau kurang dari 20 batang akan semakin meningkatkan jumlah rokok ilegal di Indonesia. Saat ini saja ada sekitar 8 persen produk rokok ilegal yang tersebar dimana-mana.

"Padahal kandungan rokok ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebut saja kandungan cengkeh di rokok legal bisa saja diganti dengan serbuk mercon di rokok ilegal," jelasnya.

Alih-alih dilakukan pembatasan yang berlebihan, Aditya secara sarkas meminta pemerintah sekalian melarang keberadaan rokok dan tembakau. Terlebih dalam RPP di pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

Baca Juga:Dihentikan Bea Cukai Malang, Pikap Pembawa Barang Senilai Rp500 Juta Mencoba Kabur dengan Tabrak Mobil Petugas

Padahal tembakau selama ini merupakan produk legal. Karenanya pengaturannya seharusnya sama dengan produk legal lainnya.

Dalam praktiknya, penyusunan RPP kesehatan mestinya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek. Sebab penerapan kebijakan itu memiliki implikasi yang sangat luas pada publik.

"Melihat dampak buruk yang akan dihadapi masyarkat serta insan yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem pertembakauan dan melihat aturan yang justru hendak mematikan sumber perekonomian, kami menolak dengan tegas rpp kesehatan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak