Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan Versi Baru, Pangkas Birokrasi Buat Proses Lebih Cepat

warga negara asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait untuk memperoleh visa.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan Versi Baru, Pangkas Birokrasi Buat Proses Lebih Cepat
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro (kiri) dan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro (kanan) di GSP UGM, Kamis (12/10/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan Visa Pendidikan versi baru di acara Festival Imigrasi atau Imifest Yogyakarta yang diselenggarakan di Grha Sabha Permana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (12/09/2023). 

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro menyampaikan, warga negara asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait untuk memperoleh visa. Melainkan cukup melampirkan bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.

"Kebetulan saat ini kita melaunching visa pendidikan, yang sebelumnya harus ada rekomendasi kementerian terkait sekarang cukup dengan rekomendasi visa dari dunia pendidikan sendiri. Jadi warga negara asing yang ingin sekolah di sini cukup yang sudah diterima oleh UGM, dengan dasar itu kita memberikan visa. Jadi sekarang birokrasi itu dipangkas," kata Heru ditemui di GSP UGM, Kamis siang.

Hal ini guna semakin mempermudah dan menarik minat pelajar dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Kemudahan ini diterapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional.

Baca Juga:Jaksa Ungkap Saksi Pihak Jessica Wongso Prof. Beng Beng Ong Langgar Imigrasi: Ketahui Syarat Saksi Ahli di Persidangan!

"Industri pendidikan kalau kita lihat di beberapa negara itu sangat besar sumbangannya bagi pembangunan negara tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi melaunching ini, untuk agar Indonesia setara dengan negara-negara yang punya industri pendidikan," tuturnya. 

"Misalnya Singapura, Australia, Amerika, dimana mereka mengajukan visa untuk masuk ke negara untuk sekolah mereka cukup berdasarkan persetujuan dari kampus bahwa mereka sudah diterima, itu yang menjadi dasar," sambungnya.

Dilansir dari situs https://izinbelajar.kemdikbud.go.id/, telah diterbitkan 10.920 izin belajar bagi pelajar asing untuk keperluan kursus singkat hingga menempuh pendidikan doktoral. DiYogyakarta sendiri, Kantor Urusan Internasional Universitas Gajah Mada mencatat ada sejumlah 566 mahasiswa asing serta 75 orang dosen asing per September 2023. 

Versi terbaru dari visa pendidikan menawarkan kemudahan kepada pelajar/mahasiswa asing dalam mengurus keperluan pendidikannya di Indonesia. Terdapat beberapa pilihan Visa Pendidikan, antara lain visa pendidikan untuk student, bachelor’s degree, master’s degree dan doctoral degree. 

"Efek muliplayernya banyak ya akomodasi, mereka tinggal, belum lagi mereka hidup makan dan banyak lagi efek positif lain," ujarnya.

Baca Juga:Indonesia Jadi Negara Tujuan Buronan Internasional? Begini Kata Imigrasi

Permohonan Visa Pendidikan dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif dalam peningkatan daya saing pendidikan nasional dan juga memperluas pengaruh di dunia internasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023, dokumen yang perlu dipersiapkan pelajar asing untuk mengajukan Student Visa antara lain, paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi/lembaga pendidikan tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan atau warga negara Indonesia (perorangan).

Lalu bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; pasfoto berwarna terbaru; serta dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan

Perlu dicatat bahwa bukti penerimaan pelajar asing pada lembaga pendidikan di Indonesia yang dilampirkan oleh pemohon Student Visa juga wajib mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Wening Udasmoro mengapresiasi layanan visa pendidikan tersebut. Menurutnya hal ini akan memperlancar kedatangan mahasiswa asing ke Indonesia.

"Pendidikan sekarang ini kita memiliki banyak sekali mahasiswa asing yang datang ke Indonesia. Saya kira semua harus dipersiapkan, mulai dari izin imigrasi semua harus lancar agar mereka bisa lancar belajar di Indonesia. Kami lebih kepada bahwa proses untuk mahasiswa asing ini dipotong prosssnya sekarang menjadi lebih cepat," ujar Wening.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini