Tak Bakal Simpan di Gudang Provinsi, KPU DIY Langsung Kirim Logikstik Pemilu ke Kabupaten dan Kota

Shidqi juga mengungkapkan bahwa pengadaan tahap pertama saat ini sedang berlangsung

Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 14:50 WIB
Tak Bakal Simpan di Gudang Provinsi, KPU DIY Langsung Kirim Logikstik Pemilu ke Kabupaten dan Kota
Petugas menyortir surat suara Pilkada Depok di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyalurkan semua jenis peralatan pemilihan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024 ke kabupaten/kota pada bulan Februari 2024. Penyaluran sendiri tidak dilakukan transit ke gudang milik KPU DIY.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengumumkan bahwa semua barang logistik akan langsung dikirim ke kabupaten/kota pada waktu tersebut.

"Penyaluran logistik Pemilu 2024 akan dilakukan setelah tahap pengadaan pertama dan kedua selesai sepenuhnya," ujar Shidqi dikutip Sabtu (14/10/2023).

Tahap pertama produksi logistik pemilu untuk DIY saat ini tengah berlangsung di berbagai perusahaan yang memenangkan lelang, termasuk Gresik, Sidoarjo (Jawa Timur), DKI Jakarta, serta Tangerang (Banten). Tahap pertama pengadaan logistik melibatkan elemen seperti kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel plastik.

Baca Juga:Berikan Dukungan ke Palestina, Ribuan Massa FUI DIY Berkumpul di Titik Nol Kota Jogja

Shidqi juga mengungkapkan bahwa pengadaan tahap pertama saat ini sedang berlangsung, dan tahap kedua untuk pengadaan surat suara akan dimulai pada November 2023.

"Proses pengadaan logistik disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di DIY yang mencapai 11.932 unit tersebar di 438 desa pada 78 kecamatan," kata dia.

Mengingat gudang penyimpanan logistik terletak di kabupaten/kota, logistik tersebut akan langsung didistribusikan oleh penyedia ke kabupaten tanpa melalui gudang provinsi.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, saat ini proses pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sedang berlangsung dan akan berakhir pada 25 November 2023. Pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Kemudian, masa kampanye akan berlangsung selama kurang dari tiga bulan, yaitu mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024, diikuti oleh pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 hingga 15 Februari 2024. [ANTARA]

Baca Juga:Kebut Tahapan Verifikasi Administrasi, KPU DIY Targetkan Bisa Rampung Lebih Cepat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini