Penganiayaan Gunakan Airsoft Gun, Dua Orang di Sleman Dicokok Polisi

Diakui Adrian, penangkapan dua pelaku ini memang cukup membutuhkan waktu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 November 2023 | 11:44 WIB
Penganiayaan Gunakan Airsoft Gun, Dua Orang di Sleman Dicokok Polisi
Dua pelaku penganiayaan menggunakan airsoft gun diamankan di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Terkait senjata airsoft gun yang dimiliki pelaku, kata Adrian, didapatkan pelaku dari Solo. Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Jadi pelaku dia beli dari Solo dan tidak memiliki izin. Ini juga kita sedang dalami terkait dimana dan bagaimana pelaku mendapatkan barang ini [airsoft gun]," katanya.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut disita kepolisian yakni berupa satu unit airsoftgun jenis Glok kaliber 6 mm dan satu buah tas slempang warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan. Serta UU darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:KPU Sleman Siap Relokasi TPS di Kawasan Rawan Bencana jika Gunung Merapi Erupsi saat Pemungutan Suara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak