Soal Perusakan Banner, Tim Pemenangan Daerah AMIN DIY Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Disampaikan Agus, TPD AMIN DIY sudah menindaklanjuti informasi perusakan banner tersebut. Ia menyebut akan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 Desember 2023 | 18:33 WIB
Soal Perusakan Banner, Tim Pemenangan Daerah AMIN DIY Pastikan Tempuh Jalur Hukum
pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. [ X @cakimiNOW]

Ancaman pidana itu tidak hanya sebatas menjerat pendukung paslon tertentu saja. Melainkan semua pihak yang kemudian nekat melakukan perusakan terhadap APK.

"Ada (ancaman pidana). Jadi diancam dengan pidana itu maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta. Tentu karena ini pidana pemilu tentu butuh pembuktian dan melibatkan polisi dan jaksa juga, terkait dengan keterlibatan unsur," ungkapnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak