Butet Kartaredjasa Disebut 'Waton Njeplak', TKD Prabowo-Gibran Jogja Adukan ke Polisi

ujaran kebencian Butet saat kampanye Ganjar-Mahfud bisa menjadi racun.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 31 Januari 2024 | 15:51 WIB
Butet Kartaredjasa Disebut 'Waton Njeplak', TKD Prabowo-Gibran Jogja Adukan ke Polisi
Ketua TKD DIY Prabowo-Gibran, Gandung Pardiman menyampaikan pelaporan Butet Kartaredjasa di sela pasar murah di Yogyakarta, Rabu (31/1/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Tim Kampanye Daerah (TKD) DIY menuntut proses hukum pelaporan budayawan Butet Kartaderjasa jalan terus. TKD menilai pantun Butet yang menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut merupakan ujaran kebencian dan sebuah penghinaan pada orang nomor satu di Indonesia tersebut.

"Itu kita dukung [pelaporan butet ke polisi], kita dukung. Jadi saya itu SMA nya jurusan budaya, saya di IKIP [UNY] ada tiga jurusan sastra Jawa, Inggris dan Seni. Jadi saya tau betul orang yang berbudaya itu bagaimana, terkontrol pola sikap, punya panca karsa, panca indera kita itu diatur dengan ritme kebudayaan, ora waton njeplak [asal bicara] [seperti butet kertaradjasa]," ungkap Ketua TKD DIY Prabowo-Gibran, Gandung Pardiman disela pasar murah di Yogyakarta, Rabu (31/1/2024).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, ujaran kebencian Butet saat kampanye capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo pada 28 Januari 2024 yang viral itu bisa menjadi racun. Bahkan menjadi contoh buruk dalam menghina Presiden sebagai lambang negara.

Ujaran kebencian tersebut mestinya tidak disampaikan Butet sebagai budayawan. Terlebih dalam karirnya selama Presiden Jokowi berkuasa, dia juga mendapatkan rejeki.

Baca Juga:Kelompok Relawan Polisikan Butet Kartaredjasa Terkait Dugaan Penghinaan ke Jokowi

"Kan dia [Butet] juga sedikit banyak darahnya ada rejeki dari pak Jokowi," tandasnya.

Karenanya selain Projo atau relawan Presiden Jokowi, tim hukum TKD DIY juga berencana mengadukan Butet ke polisi. Saat ini tim hukum tengah menggodog poin-poin pernyataan Butet untuk dilaporkan.

Hal itu dilakukan agar tidak lagi orang yang secara sembarangan menghina Presiden Indonesia. Sehingga kasus itu bisa jadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Sekarang baru digodok laporannya, jangan sampai meleset, itu nanti bukan dugaan undang-undang ITE, tapi undang-undang pencemaran nama baik. Proses hukum dilanjutkan. Iya, jadi biar untuk pembelajaran kita semua. Wong nek omong, ora waton omong [kalau bicara jangan asal], jadi kalau ngomong itu dilihat menyakitkan hati orang tidak," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Kejati DIY Telusuri Kasus Snack Lelayu KPPS Sleman, Bila Ada Unsur Korupsi Bakal Ditindaklanjuti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak