Arjuna mengungkapkan ada berbagai penyebab sehingga PSU dan PSL ini direkomendasikan. Termasuk nantinya surat suara yang kemudian akan dilakukan pemungutan suara ulang.
"Kalau penyebabnya beragam ya variatif ada yang karena pemilih dari luar daerah tidak masuk dalam DPT dan DPTB di TPS setempat tetapi diperkenankan mencoblos oleh KPPS dan jumlahnya beragam antara satu TPS dengan TPS yang lain," terangnya.