SuaraJogja.id - Sejumlah massa yang menyebutkan diri Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Garda) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Bawaslu DIY, Kamis (22/02/2024). Aksi massa yang membawa kaleng kerupuk raksasa yang berisikan kerupuk melempem itu sebagai simbolisasi Bawaslu yang disebut melempem dalam mengatasi dugaan pelanggaran selama Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu DIY, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib pun menerima kaleng tersebut. Najib menyatakan dirinya tak mempersoalkan aksi yang menyebut anggota komisioner melempem laiknya kerupuk. Massa menuntut adanya pemilu ulang.
"Saya menganggap ini adalah dukungan kepada Bawaslu untuk bekerja lebih serius. Menjadi penyemangat bagi kami," ungkapnya.
Menurut Najib, aksi unjukrasa tersebut sah saja dilakukan. Yang penting massa menyampaikannya dengan baik dan tidak anarkis.
Baca Juga:Mengenal PSU dan PSL dalam Pemilu, Begini Penjelasannya
"Ini kan cara legal ya, kalau untuk demokrasi itu sesuatu yang diperbolehkan ya, sepanjang tertib. Itu adalah suatu bentuk aspirasi masyarakat untuk memberikan dukungan pada Bawaslu," tandasnya.
Najib meminta masyarakat turut membantu kerja Bawaslu dalam hal pengawasan. Terkait desakan untuk pemilu ulang, Najib meminta masyarakat menghormati mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita ini bekerja, cuma kalau bicara soal pengawasan itu tidak hanya Bawaslu saja, masyarakat harus mengambil peran. Karena fakta pelanggaran terjadi di mana-mana," paparnya.
Sementara Komisioner Bawaslu DIY, Umi Illiyina mengungkapkan, jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) terus bertambah. Hingga Kamis Siang, sebanyak 20 TPS di DIY akan melaksanakan PSU dan PSL.
"Hari ada ada tambahan satu tps di kota untuk psu, kemarin ada satu di sleman, jadi total sampai kamis siang ini ada 20 tps," jelasnya.
Baca Juga:Penghitungan Tak Tepat, Banyak TPS di DIY Kekurangan Surat Suara
Umi menambahkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan. Tak hanya pendirian TPS untuk PSU dan PSL namun juga distribusi surat suara.
"Dan bagaimana nanti proses psu maupun psl, termasuk rekapitulasi juga," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi