Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud memastikan bahwa pihaknya bakal melayangkan gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan PHPU tersebut akan dilayangkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai melakukan rekapitulasi suara hasil perolehan Pemilu 2024 secara berjenjang pada 20 Maret nanti.
"Nah saya mengatakan, Paslon 03 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, setelah selesai perhitungan manual yang dibuat oleh KPU pada tanggal 20 Maret yang akan datang," kata Ketua TPDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Ia mengatakan, tak hanya pihak paslon 03, pihak paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin diyakininya juga akan melayangkan hal serupa.
Baca Juga:Seniman di Jogja Siapkan Pameran usai Pemilu 2024, Butet Kertaredjasa: Refleksi Keganjilan
"Oleh karena itu, penting MK yang independen, MK yang profesional. Saya harapkan MK akan memeriksa permohonan sengketa Pilpres secara teliti dan seksama dan profesional penuh dengan integritas," tuturnya.