Sudah Aktif Tiga Bulan sejak Dipecat Akibat Nyabu, Ini Tupoksi Eks Hakim Danu Arman di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten Danu Arman dimutasi sebagai ASN ke Pengadilan Tinggi Jogja 27 November 2023.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:50 WIB
Sudah Aktif Tiga Bulan sejak Dipecat Akibat Nyabu, Ini Tupoksi Eks Hakim Danu Arman di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Dipecat Akibat Nyabu

Diketahui eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman, resmi dipecat Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (18/7/2023) lalu. Ia dipecat lantaran kedapatan menggunakan narkoba di ruang kerjanya.

Pemecatan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Rifai.

Kemudian saat ini, Danu kembali aktif menjadi PNS pengadilan, berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris MA Sugiyanto tertanggal 15 November 2023.

"Memutuskan: menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, SH, MH," demikian dikutip dari surat tersebut, Sabtu (16/3/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak