Divonis Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding

dua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY divonis hukuman mati

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:43 WIB
Divonis Hukuman Mati, Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Ajukan Banding
Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi Waliyin (kiri) dan Ridduan (kanan) menjalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (22/11/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Selain itu hingga membuat tubuh korban berceceran. Berdasarkan sejumlah hal itu JPU memberikan beberapa poin tuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak