Soroti Pengolahan Sampah di TPST Piyungan Usai Ditutup, Walhi Yogyakarta Rekomendasikan Hal Ini

dijelaskan Elki, berdasarkan UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tertuang bahwa pengurangan sampah di sumbernya merupakan prioritas utama.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 Maret 2024 | 14:02 WIB
Soroti Pengolahan Sampah di TPST Piyungan Usai Ditutup, Walhi Yogyakarta Rekomendasikan Hal Ini
Warga mencari barang bekas di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

"Informasi yang transparan dapat membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat partisipasi mereka dalam pengelolaan sampah," ucapnya.

Ketiga, WALHI Yogyakarta menekankan pada partisipasi aktif masyarakat. Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas solusi yang diterapkan. 

Keempat, Pemerintah daerah mendorong program-program yang berfokus pada pencegahan dan pengurangan sampah di tingkat lokal. Dukungan terhadap inisiatif ini akan memberikan dampak positif langsung pada tingkat daerah dan dapat menjadi langkah konkret menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Baca Juga:Muncul Sejumlah Anomali Cuaca, Musim Kemarau di Yogyakarta Diprediksi Mundur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak