SuaraJogja.id - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait dengan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2024. Aturan tersebut turut berlaku atau diterapkan di wilayah DIY khususnya Kabupaten Sleman.
Diketahui aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
"Untuk pembatasan angkutan sesuai dengan SKB Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Kepolisian dan Dirjen Bina Marga pembatasannya dari tanggal 5 April 2024 jam 09.00 WIB sampai tanggal 16 April 2024 jam 08.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Arip Pramana, Jumat (29/3/2024).
Disampaikan Arip, pembatasan itu ditujukan kepada angkutan-angkutan non-logistik. Termasuk untuk angkutan gas dan bahan bakar.
Baca Juga:
Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
Nonton LA Lakers, Harvey Moeis Hamburkan Rp2 M Demi Tawa Sandra Dewi dan Anak-anak
Dalam hal ini diketahui di Kabupaten Sleman sendiri terdapat proyek tol yang tengah berjalan. Angkutan material pun termasuk dalam aturan pembatasan ini.
"Itu pembatasan bagi angkutan-angkutan non logistik dan gas maupun bahan bakar. Terutama angkutan material. Pengelola jalan tol juga sudah mengetahui itu," ujarnya.
Sementara itu, Humas PT. Adhi Karya pembangun Tol Jogja-Solo Seksi 2, Agung Murhandjanto menuturkan saat ini pengerjaan Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Trihanggo-Junction Sleman masih berfokus di dalam atau tidak berkenaan langsung dengan jalan umum.
- 1
- 2