SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut jika tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Selasa, mengatakan tidak masuk kerja yang dimaksud yakni melebihi aturan cuti bersama pada momen Idul Fitri seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Kami siapkan sanksi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Kecuali yang bersangkutan memiliki kepentingan khusus," kata Sunaryanta.
Ia mengatakan hari ini dirinya mengajak seluruh pegawai melaksanakan olah raga bersama. Kegiatan diawali dengan apel dilanjutkan dengan jalan sehat serta diakhiri dengan makan bersama dan halal bihalal.
"Kita memberikan penekanan betapa pentingnya olah raga sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan pemkab ini," kata Sunaryanta.
Sunaryanta mengatakan olah raga bukan sekedar kegiatan rutin, namun sebagai upaya membangun kebersamaan dan semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia juga meminta ASN memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Dengan memperkuat kesehatan fisik dan mental, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan sebagai bentuk pemantauan terhadap disiplin ASN dalam hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri, pihaknya melakukan pemantauan kehadiran ASN melalui Mobile Presensi (Mobsi) Gunungkidul.
"Sehingga kami berhadap seluruh ASN saat pertama masuk kerja siap menggunakan Mobsi sebagai bukti kehadiran," katanya.