Pembunuhan di Pantai Lorong Cemoro Parangtritis, Pelaku Dendam karena bakal Ditinggal Menikah

Pelaku berdalih mengajak korban untuk kulineran sebelum melakukan pembunuhan.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 18 April 2024 | 14:35 WIB
Pembunuhan di Pantai Lorong Cemoro Parangtritis, Pelaku Dendam karena bakal Ditinggal Menikah
Tersangka pembunuhan IOA (22) yang mencekik korban dengan tali rafia hingga mayatnya dibuang ke Pantai Lorong Cemoro, Parangtritis, Bantul, DIY. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Tersangka dikenai pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak