Pembunuhan di Pantai Lorong Cemoro Parangtritis, Pelaku Dendam karena bakal Ditinggal Menikah

Pelaku berdalih mengajak korban untuk kulineran sebelum melakukan pembunuhan.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 18 April 2024 | 14:35 WIB
Pembunuhan di Pantai Lorong Cemoro Parangtritis, Pelaku Dendam karena bakal Ditinggal Menikah
Tersangka pembunuhan IOA (22) yang mencekik korban dengan tali rafia hingga mayatnya dibuang ke Pantai Lorong Cemoro, Parangtritis, Bantul, DIY. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

Tersangka dikenai pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak