Mereka kemudian berkeliling beberapa lama namuh tidak mendapatkan yang sesuai. Hingga akhirnya di perjalanan masih cekcok mulut lagi. Pelaku sempat berhenti untuk mengisi bensin di warung kelontong di Jalan Imogiri Barat.
Saat itu, sekira pukul 21.30 WIB korban terlihat tertidur. Kemudian pelaku memanfaatkan korban yang tertidur untuk melancarkan aksinya. Pelaku kemudian mejerat leher korban dengan menggunakan tali yang telah disiapkan sampai tidak bernafas.
"Untuk memastikan korban sudah tewas, pelaku kemudian mencekik leher korban," tuturnya.
Pelaku lantas menyalakan mobilnya dan berjalan ke arah pantai Parangtritis untuk membuang korban. Pelaku kemudian membuang korban di Pantai Lorong Cemoro dan barang-barang milik korban berupa seperti tas warna hitam serta tali plastik rafia dibuang di sungai Barongan.
Baca Juga:Cekcok saat Karaoke usai Minum Miras, Pemuda di Kulon Progo Nekat Bacok Teman
"Sedangkan handphone dibuang di parit dekat rumah tersangka. Selanjutnya pelaku mengembalikan mobil yang disewa tersebut," terangnya.
Tersangka dikenai pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kontributor : Julianto