Kapolres Kulon Progo Ingatkan Pelaku Penerbangan Balon Udara Ilegal Bisa Dihukum Pidana Penjara

Ukuran balon udara yang diperbolehkan maksimal berdiameter 4 mater, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 20 April 2024 | 19:55 WIB
Kapolres Kulon Progo Ingatkan Pelaku Penerbangan Balon Udara Ilegal Bisa Dihukum Pidana Penjara
Evakuasi balon udars ilegal yang terbang di kawasan Bandara YIA pada Rabu (17/4/2024). (SuaraJogja.id/HO-Polres Kulon Progo)

SuaraJogja.id - Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati menyatakan penerbangan balon udara ilegal atau tidak berizin merupakan tindakan terlarang. Pelaku yang kedapatan menerbangkan balon udara liar dapat dikenakan pidana penjara.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 pasal 421 ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang.

"Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 ([satu milyar]," kata Nunuk, dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Nunuk tak memungkiri bahwa penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat masih dianggap menjadi sebagai tradisi menjelang dan saat perayaan Idulfitri. Kendati demikian, kegiatan yang dilakukan tanpa izin itu dapat membahayakan lingkungan sekitar.

Baca Juga:KPU Kulon Progo Petakan Lokasi Pengurangan TPS untuk Pilkada 2024

Termasuk berpotensi mengganggu penerbangan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Belum lagi dapat mengakibatkan kerusakan serta kebakaran.

"Demi keselamatan penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta ataupun tempat lainnya, masyarakat dilarang menerbangkan balon udara yang tidak berizin," tegasnya

Disampaikan Nunuk, ketentuan penerbangan balon udara, harus menyampaikan izin di Pemda, Polres dan Otoritas Bandara minimal 3 hari sebelum pelaksanaan. Selain itu ukuran balon udara pun juga harus diperhatikan.

Ukuran balon udara yang diperbolehkan maksimal berdiameter 4 mater, tinggi maksimal 7 meter dengan minimal 3 tali tambatan maksimal ketinggian 150 meter. Balon udara menggunakan api dan bahan peledak dilarang keras untuk diterbangkan.

Kemudian untuk waktu penerbangan harus sesuai izin dari otoritas bandara. Hal ini dikarenakan trafik penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta pada saat ini cukup padat.

Baca Juga:Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp4,9 Miliar, Kulon Progo Gelar Program Padat Karya di 49 Titik

"Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada Pemda, Kepolisian, atau Kantor Otoritas Bandar Udara," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak