Dan Rabu siang ini, pihaknya melakukan pengembalian barang bukti sitaan baik berupa dokumen maupun uang tunai sebesar Rp 470 juta ke pihak RSUD. Di mana uang Rp 240 juta berasal dari mantan direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani dan Rp 230 juta dari Aris Suryanto.
"Barang bukti kami kembalikan ke RSUD Wonosari yang nantinya akan kembali ke kas negara," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dan salinan putusan mengenai vonis terhadap Aris Suryanto. Adapun dengan kasus yang telah inkrah tersebut, BKPPD kemudian melakukan beberapa upaya pemrosesan saksi kedinasan terhadap Aris Suryanto.
"Sudah inkrah. Ini baru naik pimpinan," terang Sunawan.
Baca Juga:Kejati DIY Telusuri Kasus Snack Lelayu KPPS Sleman, Bila Ada Unsur Korupsi Bakal Ditindaklanjuti
Dengan kasus demikian, sesuai dengan Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara atau ASN, Aris bisa saja diberhentikan sebagai PNS bila memenuhi ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut.
Kontributor : Julianto