Melihat norma undang yang umum-abstrak seharusnya memang diperlukan aturan teknis terkait peraturan undang-undang. Namun keputusan itu justru mengabaikan hal itu dan aturan teknis yang sudah dibuat oleh KPU tidak dianggap.
PSHK FH UII menilai pertimbangan hukum yang dikonstruksikan di dalam Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 itu dibangun dengan pertimbangan hukum yang sangat lemah. Termasuk secara kuantitas yang hanya terbatas pada empat halaman analisis saja.
"Pada akhirnya MA melakukan penafsiran hukum dengan cara menambahkan rumusan norma bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika pelantikan, yang secara teoritis dan normatif bukanlah kewenangan MA melainkan sebagai kewenangan Pembentuk Undang-Undang (open legal policy). Sehingga, sejatinya MA telah melampaui kewenangannya," ujarnya.
Peneliti PSHK FH UII lainnya, M Erfa Redhani menilai alasan yang digunakan untuk mengabulkan Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 hanya didasarkan pada rasionalisasi tidak adanya kepastian hukum atas titik penghitungan usia.
Lazimnya, bahwa makna sejati dari usia minimum jabatan adalah ketika pelantikan, dan untuk memberikan keadilan bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri.
"Bahwa dalil pertimbangan hukum yang ala kadarnya tersebut, dapat secara mudah dimentahkan dengan beberapa argumentasi hukum," tandasnya.
"Sehingga PKPU 9/2020 sudah tepat, upaya MA menyamakan syarat pencalonan dari bakal calon menjadi calon Kepala Daerah dengan calon terpilih menjadi Kepala Daerah Terpilih adalah kegagalan logika hukum yang sangat fatal [logical fallacy]," imbuhnya.